Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika, dan Legal dalam Penggunaan Informasi
1. Aspek Sosial
Dalam penggunaan informasi salah satu aspek terpenting adalah sosial karena ini sangat berdekatan dengan kehidupan masyarakat pengguna dan pengakses informasi, hal ini perlu dicermati agar tidak ada kesenjangan antar sosial dan perilaku tidak adil dalam penggunaan dan akses
informasi demi kebutuhan masyarakat, seperti kita tahu bahwa manusia memerlukan dan haus informasi sehigga perlunya kesadaran diri yang penuh agar bisa menggunakan secara bijak dan cermat, salah satunya yaitu maraknya perdagangan anak, jual beli manusia, cyberbullying yang marak terjadi dalam internet sekarang ini, ditambah lagi banyaknya orang mengupload yang berbau pornografi yang sebenarnya ini sangat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat, bahkan merusak hal sosial masyarakat dari kalangan muda sampai tua. Maka dari itu haruslah bijak dalam menggunakan informasi yang dibebaskan oleh pemerintah sebaik - baiknya dan tidak disalahgunakan.
2. Aspek Budaya
Dalam penggunaan informasi juga perlunya kebijakkan dalam berpikir dan bertindak dalam mengakses informasi. Seperti kita tahu bahwa Indonesia dikenal dengan sopan santun dan keiklahsan hati mereka, tetapi saat ini kita bisa melihat bahwa adanya degradasi budaya seperti banyak anak - anak yang memaksakan orang tuanya untuk membelikan dia smartphone, atau mencuri uang untuk pergi ke warung internet atau bahkan sampai membunuh saudara kandungnya akibat selalu menonton video yang berbau kekerasan. Hal ini perlu kita tindak lanjuti bersama karena ini benar - benar merusak budaya Indonesia, kita perlu mencermati hal - hal preventif seperti mengawasi dan saling mengingatkan tentang penggunaan informasi secara bijak dan selalu mengambil sisi positifnya saja.
3. Aspek Ekonomi
Dengan majunya teknologi saat ini, membantu masyarakat dalam ekonomi mereka, seperti maraknnya sekarang e-commerce atau toko online yang beredar dan mempunyai harga yang lebih murah dan bahkan memberikan gratis biaya kirim untuk seluruh Indonesia, hal ini justru membuat perekonomian meningkat tetapi maraknya juga orang - orang yang melakukan kejahatan melalui aspek ekonomi seperti penipuan online atau penjualan organ tubuh secara ilegal. Hal ini perlu kita tindak lanjuti dan memikirkan hal - hal preventifnya seperti selalu cermat sebelum membeli di toko online dan melaporkan jika adanya tindak kejahatan yang kita ketahui langsung ke Polisi atau Kominfo untuk ditindaklanjuti.
4. Aspek Etika
Dalam penggunaan informasi perlunya kesadaran beretika karena seperti yang saya singgung diatas, maraknya kejahatan dan cyberbulling dunia maya yang membuat degradasi moral dan budaya. Contohnya juga maraknya pemerkosaan, dan si pelaku cenderung mengaku bahwa dia sering melihat hal itu di internet, dengan begitu bisa disimpulkan bahwa etika dalam menggunakan informasi sangat penting bukan hanya dalam memberikan informasi tetapi juga dalam menerima informasi, kita harus tahu dan cermat dalam melakukan tindakan, kita harusnya sadar dan care terhadap apa yang akan kita pakai atau gunakan.
5. Aspek Legal
Hal ini yang paling sering juga kita temui dalam dunia maya yaitu legalitas informasi dan hak cipta, mudahnya mengakses informasi saat ini membuat kita lebih malas dan lebih suka menciplak punya orang yang juga salah satu degradasi moral dan etika di Indonesia. Kemudian adanya penipuan informasi atau "hoax" yang sering kita dengar, hal ini juga patut kita pikirkan bersama serta mencermati informasi yang kita terima sebelum menyebarkan kembali ke orang lain.
6. Kesimpulan
Kesimpulan bahwa dalam menggunakan informasi, kita harus berpikir dan cermat dalam mengaksesnya kartena seperti dalam UU. No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki : 1) Muatan yang melanggar kesusilaan. 2) Muatan perjudian. 3) muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 4) muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 : (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 29 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadidipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Dikutip dari : http://magdalena.staff.telkomuniversity.ac.id/458-2/duh1a2_6__-aspek-sosial-budaya-ekonomi-etika-dan-legal-dalam-penggunaan-informasi/)
Dan juga undang - undang lain tentang penggunaan informasi.
Komentar
Posting Komentar
Yuk saling mengisi kekurangan setiap orang :), Kritik dan saran selalu diterima kok! :)